TUBAN, (Ronggo.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh kepada pekerjanya, paling lambat 7 hari sebelum lebaran “Tidak boleh dicicil, harus dibayar penuh,” tegas Pengawas Tenaga Kerja Kasub Korwil Tuban, Disnakertrans Jatim, Erny Kartikasari, Senin (24/3/2024). Menurutnya, ketentuan itu mengacu pada […]
Ronggo.id – Bergerak Dalam Kebaikan
https://ouo.io/VwLzEWQ

Leave a comment