TUBAN, (Ronggo.id) – Seluruh tempat hiburan malam (THM) karaoke di Kabupaten Tuban dilarang beroperasi selama bulan ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Tuban tentang himbauan menyambut bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri. Surat bernomor 556/285/414.112.4/2024 itu ditunjukan kepada […]
Ronggo.id – Bergerak Dalam Kebaikan
https://ouo.io/FfsWc6

Leave a comment