TUBAN, (Ronggo.id) – Pemerintah Kabupaten Tuban menghentikan sementara penerbitan izin usaha pendirian toko modern berjejaring, mulai berlaku 1 Februari hingga 31 Desember 2024. Moratorium atau penangguhan sementara izin pendirian usaha ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 510/266/414.110.4/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana. Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto […]
Ronggo.id – Bergerak Dalam Kebaikan
https://ouo.io/vwCapZa

Leave a comment